Mari Belajar PPKn

Rangkuman Pembelajaran Umum PPKn

Demokrasi Pancasila

Sumber : https://stocksnap.io/

Pengertian Demokrasi Pancasila
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang berarti memerintah/pemerintahan.  Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu  pemerintahan dari  rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Abraham Lincoln (Mantan Presiden AS) : Democracy is the government from the people, by the people and for the people. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
  • Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisifasi).
  • Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
  • Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945, yaitu demokrasi yang dilandasi, dijiwai, didasari oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara RI 1945.

Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip negara demokrasi, yaitu :
  • Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • Partisifasi rakyat dalam pemerintahan
  • Supremasi hukum

 Ciri-ciri negara demokrasi, yaitu :
  • Adanya lembaga perwakilan rakyat
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat
  • Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan
  • Adanya pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional)

Asas – asas Pemilihan Umum
Pemilihan umum sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasarkan azas LUBER dan JURDIL.
  • Langsung, artinya rakyat secara langsung memberikan suaranya sesuai kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
  • Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti Pemilu.
  • Bebas, artinya semua warga negara yang telah memiliki hak dalam pemilu memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
  • Rahasia, artinya para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
  • Jujur, artinya penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


Perwujudan demokrasi Pancasila dalam lingkungan sekolah dan masyarakat
Di lingkungan sekolah :
  • Pemilihan Ketua OSIS atau Ketua Kelas
  • Menghormati pendapat teman dalam diskusi kelas
  • Semua siswa memperoleh hak yang sama dalam pendidikan

Di lingkungan masyarakat
  • Pemilihan Kepala Desa atau Ketua RT secara langsung
  • Rapat RT untuk kerja bakti
  • Rembug desa menghadapi acara 17 agustusan

Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu :
  • Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
  • Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965) ; orde lama
  • Demokrasi Pancasila (1965 - 1998) ; orde baru
  • Demokrasi Pancasila (1998 - Sekarang) ; orde Reformasi


Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut :
  • Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak - hak minoritas tidak akan diabaikan.
  • Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
  • Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
  • Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
  • Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Demokrasi Pancasila"