Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia :
Human Rights
(Inggris)
Droit de L’home (Perancis)
Menselijke Rechten (Belanda)
HAM adalah hak dasar atau hak pokok (hak pundamental) yang melekat pada kodrat manusia yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM,
pasal 1 ayat (1), HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara
hukum, pemerintahan dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Contoh :
Hak Hidup (Life) ---------pasal 28A
Hak Kemerdekaan (Liberty) --------- pasal
28E
Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
(Happy) ---- pasal 28H
Sejarah Piagam Hak Asasi Manusia
HAM di Inggris :
Magna Charta (1215)
Pettion of Rights (1628)
Habeas Corpus Act (1679)
Bill of Rights (1689)
HAM di Amerika Serikat :
Declaration of Independence (1776)
The Four Freedom (Franklin D Roosevelt)
(1941) ;
Freedom of Speech (kebebasan berbicara)
Freedom of Religion (kebebasan memilih
agama)
Freedom from Fear (kebebasan dari rasa takut)
Feedom from want (kebebasan dari kekurangan
dan kelaparan )
HAM di Perancis :
Declaration des droits de L’homme et du
citoyen (1789)
Dicetuskan oleh JJ Rousseau dan Lafayette
berisi dokumen tentang :
Kebebasan (liberte)
Kesamaan (egalite)
Persaudaraan/kesetiakawanan (franternite)
HAM di PBB :
10 Desember 1948
Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
Piagam ini memuat 30 pasal, pasal 1 berbunyi
“....sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan ....” Universal Declaration of Human Rights dikelompokkan dalam tiga bagian :
Hak politik dan yuridis
Hak atas martabat dan integritas manusia
Hak sosial, ekonomi dan budaya
HAM di Indonesia :
18 agustus 1945
Pembukaan UUD 1945
Macam hak asasi manusia
HAM meliputi berbagai bidang, antara lain :
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights) :
Hak memeluk agama
Hak melaksanakan ibadah
Hak mengemukakan pendapat
Hak asasi Ekonomi (Property Rights) :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual sesuatu
Hak memilih pekerjaan
Hak Asasi Politik (Political Rights) :
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak untuk memilih dan dipilih
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Hak Asasi Social dan Kebudayaaan (Social and
Culture Rights) :
Hak mendapatkan pendidikan
Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) :
Hak menduduki jabatan pemerintahan
Hak mendapat perlakuan yang sama di depan
hukum
Hak mendapat jaminan keamanan dari
pemerintah
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam
tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights) :
Hak mendapat pengacara dalam kasus hukum
Hak membela diri terhadap tuduhan yang
disangkakan
0 Komentar untuk "Hak Asasi Manusia"